FUNGSI BAGREN
Bagren menyelenggarakan fungsi:
1. penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek Polres, antara lain Rencana Strategis
(Renstra), Rancangan Renja, dan Renja;
2. penyusunan rencana kebutuhan anggaran Polres dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran Kementerian
/ Lembaga (RKA-KL), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penyusunan penetapan kinerja,
Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR), dan Rincian Anggaran Biaya (RAB);
3. pembuatan administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres; dan
4. pemantauan, penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan pembuatan laporan akuntabilitas
kinerja Satker dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meliputi
analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran.
Perkap 23 tahun 2010